Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres TTS, Aipda KA, hanya menonton istrinya RA, menganiaya mahasiswi Unwira, Kupang, SA, di sebuah kos-kosan di Naikolan, Rabu (23/1/2013) lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke unit PPA, Polres Kupang Kota dan sedang ditangani.
Paman korban, Paulus Faot (52), Selasa (29/1/2013), menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 10:00 Wita. Saat keponakannya sedang berada di kampus, ia ditelepon oleh Aipda KA. KA meminta SA menemuinya di Naikolan. SA menyanggupi permintaan Aipda. KA, dan mencari kos-kosan yang dimaksud Aipda. KA tersebut.
Namun saat tiba di lokasi yang dimaksud Aipda KA, SA justru disambut oleh istri Aipda KA, RA. Tanpa bertanya, RA langsung mendaratkan pukulan secara membabi buta kepada SA di wajah, kepala, dan juga anggota tubuh lainnya, dengan menggunakan tangan, dan juga sepatunya. Akibatnya, SA menderita sejumlah luka memar yang cukup serius.
Setelah kejadian tersebut, SA langsung kembali ke SoE. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. "Setelah mereka sampai ke SoE, saya melihat kondisi keponaan saya yang nyaris pingsan saat turun dari mobil.Saya dan keluarga sempat emosi, untuk mencari pelaku. Namun ada teman-teman polisi di SoE yang menahan kami, dan menyarankan untuk melaporkan kasus ini saja ke polisi, dan tidak main hakim sendiri," tuturnya.
Karenanya, keluarga korban mengharapkan polisi dapat memproses istri oknum anggota polisi ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan jika terbukti bersalah. Ia mengatakan, oknum polisi ini juga harus diproses, karena telah melakukan pembiaran sebuah tindakan kriminal terjadi di depan matanya.
.
.
Pos Kupang