"Penyidik kecelakaaan lalu lintas telah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara Rasyid sudah dinyatakan lengkap dan P 21," ungkap Rikwanto kepada tabloidnova.com, Selasa (29/1).
Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap Rasyid Rajasa masih seperti sebelumnya yakni dikenakan pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas.
"Penyidik laka lantas Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pengacara untuk pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti," ujarnya lagi.
Disinggung mengenai status penahanan Rasyid, masih menurut Rikwanto, hal tersebut akan bergantung pada keputusan kejaksaan. "Hingga saat ini penyidik dan kejaksaan berhubungan dengan keluarga lewat pengacara yang bersangkutan," ujar Rikwanto lagi.Sedangkan salinan dan berkas masih memerlukan dikoordinasi dengan kejaksaan diharapkan dalam kurun waktu dekat ini sudah siap dilimpahkan.
Soal kapan Rasyid akan ditahan atau berkas dinyatakan selesai tuntas dan dipersidangkan, semua telah diserahkan kepada proses hukum. "Rasyid sendiri saat ini sedang bersama keluarga. Kondisi secara psikis masih ada gangguan dan ini yang membuatnya masih dibawah perawatan keluarga," ungkap Rikwanto sambil menekankan jika hal ini akan berpengaruh dengan proses pelimpahan tahap kedua. "Mengenai kapannya, semua tergantung pada pengacara dan kapan kejaksaan siap menerima yang bersangkutan," pungkas Rikwanto.
Laili