Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng Fikri Dikabulkan

By nova.id, Rabu, 23 Januari 2013 | 10:40 WIB
Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng Fikri Dikabulkan (nova.id)

Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng Fikri Dikabulkan (nova.id)

"Aceng Fikri (Foto: Renty) "

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut memakzulkan (impeach) Bupati Aceng Fikri. Surat permohonan itu bernomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

DPRD Garut sebelumnya lewat Sidang Paripurna memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fany Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS).

"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-perundangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa persnya di MA, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ujarnya.

Sumpah jabatan kepala kepala daerah dan wakil kepala daerah berbunyi 'Demi Allah saya bersumpan atau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat'.

Kemudian dalam ayat 3, kepala daerah hanya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. "Itu pertimbangan inti majelis hakim dalam perkara ini," ujar Ridwan.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementrian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

"MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Pelaksanaan diserahkan kepada pemohon dan hasil putusan ini akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

                           .

                                                           .

Tribunnews