Dengan alasan meningkatkan mutu pendidikan, pada 2006 Pemerintah mulai merintis sekolah bertaraf internasional (SBI). Berbondong-bondong, sekolah dari berbagai level (SD, SMP, dan SMA) yang tadinya berlabel Sekolah Standar Nasional (SSN) bertransformasi jadi RSBI, cikal bakal SBI.
Bagi sekolah-sekolah ini, Pemerintah lantas menggelontorkan dana ratusan juta rupiah. Pemerintah juga menetapkan delapan standar pendidikan nasional sebagai syarat sekolah memperoleh label internasional tersebut. Dari soal standar isi, pendidik dan tenaga kependidikan, hingga standar pembiayaan.
Kedelapan standar ini berisi butir-butir yang cukup sulit dicapai. Misalnya, sekolah berlabel RSBI harus mendapatkan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah. Setiap kelas juga harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang kira-kira diartikan dengan memiliki kelengkapan komputer dan jaringan internet.