"Penyidik harus terus mendalami barang bukti dan saksi untuk mengusut tuntas kasus kejahatan seksual tersebut," ungkap Ihsan.
Menurut Ihsan, jika benar yang melakukan adalah bapak korban (RI), pelaku bisa dikenakan hukuman tambahan dari orang biasa. Mengingat telah tercantum dalam UU Perlindungan Anak, jika terbukti yang melakukan juga ayah kandung, maka pelaku dapat dikenakan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP.
"Namun pengakuan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan untuk membuktikan pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan bapak korban (RI), mengakuinya untuk menutupi perbuatan orang lain. Jika ini yang terjadi, maka pelaku akan semakin banyak mengincar anak-anak yang lain jadi korban," tandas Ihsan.
Satgas PA berharap, penanganan kasus RI tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan anak-anak lain dari ancaman kejahatan seksual.
"Semoga kepolisian tidak puas dengan pengakuan Bapak korban RI sebelum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan pengakuan tersebut," tukas Ihsan.
Laili