"Sidang dengan agenda kesaksian ditunda tanggal 1 Oktober 2014 mendatang, karena klien kami (Pipik Dian Irawaty) berhalangan hadir. Beliau sibuk dakwah di luar kota," kata kuasa hukum Pipik, Abu Sofyan, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Umi Pipik. Kehadiran Pipik amat dibutuhkan untuk memberikan keterangan di muka persidangan. "Dipastikan datang minggu depan. Jaksa juga sudah langsung telepon ke umi Pipik," jelas Sofyan.
Seperti diketahui, tersangka dengan inisial IV membakar rumah Umi Pipik, Jumat 20 Juni, sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, IV menggunakan korek gas membakar gorden lantai rumah Pipik akibat dendam.
Okki/Tabloidnova.com