"Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman 6 tahun," tutur Hotman Paris saat dijumpai tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Ditegaskan Hotman, langkah hukum ini diambil agar polisi bisa sesegera menyelidiki kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini. Pihak Johnson berharap jika polisi dapat mengambil tindakan hukum agar Dewi Perssik bisa jera. "Ini pengaduan agar polisi menyidik, biar cepat masuk ke pidana," kata Hotman. "Ini untuk pembelajaran juga," imbuh Johnson.
Pengakuan Dewi di sosial media mengenai pria Tionghoa yang menjadi suaminya, dan cenderung mengarah kepada Johnson, dianggapnya sangat mengganggu. Ia pun memutuskan untuk ambil langkah hukum. "Ini sudah berlebihan, dianggap main-main, lelucon, makanya kami ambil tindakan hukum," tukas Johnson.
Okki/Tabloidnova.com