Korban Kecewa Guntur Bumi Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

By nova.id, Rabu, 10 September 2014 | 11:25 WIB
Korban Kecewa Guntur Bumi Hanya Divonis 6 Bulan Penjara (nova.id)

Korban Kecewa Guntur Bumi Hanya Divonis 6 Bulan Penjara (nova.id)

"Guntur Bumi (Foto: Okki) "

Tabloidnova.com - Suara  kekecewaan langsung bergema setelah ketua majelis hakim Haswandi membacakan vonis 6 bulan penjara kepada suami Puput Melati, H. Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi. Pasalnya, Guntur Bumi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 tentang penipuan. Nada kekecewaan dikemukakan oleh mantan korbannya, Irfangi, yang setia mengawal jalannya sidang.  "Saya kecewa, dia tidak mengakui perbuatannya, dia menistakan agama dan menyalahgunakan agama untuk menipu, harusnya lebih berat. Mestinya empat tahun seperti maksimum pasal penipuan," kata Irfangi saat dijumpai tabloidnova.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9) sore.  Hukuman enam bulan penjara dirasa korban tak cukup untuk membuat Guntur Bumi jera dalam melakukan praktik pengobatan alternatif berkedok agama. "Menurut kami putusan tidak mewakili rasa korban," ujar pengacara korban, Chris Sam Siwu.  "Apalagi dia membawa nama seperti Suryadarma Ali, Habib Riziek untuk mendukung pengobatan. Padahal tidak ada yang syariah dalam pengobatanya, karena dia menipu menggunakan benda-benda aneh," beber Irfangi.  Okki/Tabloidnova.com