Tabloidnova.com - Sidang Guntur Bumi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. kali ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan replik di muka persidangan. Garis besar replik yang dibaca oleh jaksa itu, tak jauh berbeda dengan fakta-fakta terkait penipuan yang dituduhkan kepada suami Puput Melati itu. Jaksa menolak seluruh pembelaan yang sempat dibacakan oleh Guntur Bumi dalam sidang sebelumnya. "Pledoi (nota pembelaan) terdakwa (Guntur Bumi) tak dapat diterima. Kami menolak seluruh pledoi terdakwa, menyatakan terdakwa H. Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi terbukti bersalah secara sah melawan hukum karena telah melakukan tindak pidana secara terus menerus, menjatuhi terdakwa H. Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi dengan hukuman pidana selama empat bulan penjara, dan pengembalikan barang bukti," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9) siang. Kuasa hukum Guntur Bumimenyatakan tak akan membuat duplik secara tertulis, melainkan langsung disampaikan di muka persidangan. "Kami tidak akan membuat tanggapan secara tertulis, akan kami sampaikan saja secara lisan. Pokoknya kami tetap pada pendirian dan pembelaan kami," ujar kuasa hukum H. Nasruddin, SH. Dengan tak adanya tanggapan dari pihak Guntur Bumi, Rabu 10 September 2014, pemilik Pondok Silahturahmi itu akan segera mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Haswandi SH. Okki/Tabloidnova.com