"Semoga setelah itu (pembuktian tertulis) bisa langsung diputus (cerai)," kata pengacara Tessa, Asnawi Paramitra Patandjengi SH, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9). Tessa merasa bersyukur karena perceraiannya berlangsung tanpa halangan. "Karena sudah ada kesepakatan sebelum mengajukan gugatan, jalannya lancar dan cepat," ujar Tessa.
Dalam surat kesepakatan itu, dituliskan butir-butir yang menjadi titik tengah antara Tessa dan Sandy. Nantinya surat kesepakatan itu akan diajukan kepada hakim ketua. "Sebelum diajukan ke pengadilan sudah ada kesepakatan pisah baik-baik. Makanya itu jadi salah satu bukti yang diajukan, yaitu surat kesepakatan," kata Asnawi. Tak hanya kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik, namun pembagian harta sampai hak asuh atas dua anak mereka, sudah ditulis apik dalam surat kesepakatan. "Semua sudah disepakati, pembagian harta, hak asuh anak, dan lain-lain. Makanya menurut kami enggak ada alasan sidang ini enggak dipercepat," tandas Asnawi. Okki/Tabloidnova.com