"Proses pidana terhadap terdakwa tak pantas dilakukan, karena para pihak sudah melakukan perdamaian," tegas Alfrian saat dijumpa tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Dalam sidang sebelumnya, Guntur Bumi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat bulan tahanan lantaran kasus penipuan yang dituduhkannya. Kuasa hukum Guntur Bumi menilai kalau tuntutan itu sebenarnya tak sesuai diberikan kepada Guntur Bumi.
"Tak seharusnya terdakwa didakwa dan dituntut sebagaimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Alfrian.
Menilai tuntutan yang dituduhkan JPU tak masuk akal, Guntur Bumi melalui kuasa hukumnya meminta untuk sesegera mungkin dibebaskan. "Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan dari tuntutan, karena apapun yang didakwakan JPU tak terbukti, membebaskan dari tahanan. Pasal penipuan yang didakwakan JPU tak terbukti," tandasnya.
Okki/Tabloidnova.com