Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

By nova.id, Rabu, 20 Agustus 2014 | 09:56 WIB
Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara (nova.id)

Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara (nova.id)

"Guntur Bumi (Foto: Okki) "

Tabloidnova.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi. Berdasarkan berkas tuntutan yang dibacakan JPU, Guntur Bumi terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan.  "Terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ustaz Guntur Bumi bersalah, dengan mengganjar pidana terdakwa selama empat bulan dikurangi masa tahanan, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).  Mendengar tuntutan yang dinilai tak terlalu berat itu, suami Puput Melati ini langsung menghela napas panjang. Ketua majelis hakim Haswandi langsung 'menawarkan' Guntur Bumi dan kuasa hukumnya, Alfrian Bondjol, untuk membuat nota pembelaan.  "Saudara dituntut empat bulan dikurangi masa tahanan. Saudara punya hak untuk membela diri, atau pembelaan itu akan diserahkan keada kuasa hukum," kata hakim Haswandi. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar Guntur Bumi. "Kami akan menyiapkan nota pembelaan. Kami meminta waktu satu minggu yang mulia," ujar Alfrian Bondjol. "Baik. Sidang dengan agenda pembelaan dilanjutkan Rabu 27 Agustus," jawab Haswandi.  Okki/Tabloidnova.com