Kketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam mengungkapkan, hak asuh anak di bawah umur memang jatuh kepada ibunya, namun hal ini bisa saja batal dengan alasan tertentu.
"Anaknya masih kecil, secara normal memang anak dalam usia seperti itu masih butuh kasih sayang dan tumbuh kembang ibunya. Akan tetapi, hakim bisa menetapkan putusan lain dengan pertimbangan tertentu," ujar Asrorun, saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Namun, demi kepentingan si anak, KPAI juga meminta agar kasus ini benar-benar ditelaah. Ia menyarankan jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terlebih soal anak.
"Perlu dilihat secara utuh munculnya pemasungan itu. Faktanya itu di rumah sakit, artinya asumsi umum berarti dia sakit. Secara umum juga, ibu menghendaki yang terbaik untuk anaknya. Kita ambil yang umum dulu. Secara normal begitu. Tapi untuk mengetahui motivasi (ibu melakukan pemasungan) itu tentu harus ada pendalaman atas fakta ini. Itu yang penting," ucapnya.
Sambil putusan pengadilan agama berlangsung, Asrorun pun meminta agar kesepakatan yang dibuat di kantor KPAI beberapa waktu lalu tetap dijalankan sementara waktu oleh Ben dan Chacha.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama setelah mediasi oleh KPAI bahwa sembari menunggu hasil putusan pengadilan, anak sementara dalam pengasuhan Chacha. Tapi tetap ayahnya bisa curahkan kasih sayang ke anak. Posisi anak di bawah pengasuhan Chacha dengan catatan ada tanggung jawab, pemenuhan hak-hak dasar kepada Sienna. Jika poin itu tidak dijalankan atau ketika ada fakta Chacha di rumah sakit dipasung oleh ibunya, tentu penyikapan (putusan hak asuh anak) itu perlu hati-hati."
Icha/Tabloidnova.com