"Vonis bertambah karena tidak ada hal-hal yang meringankan, semua memberatkan. Selain itu, terdakwa berbelit-belit. Dia bilang tidak mengunakan ekstasi sedangkan dalam BAP pakai," tandas Tamalia.
Selain itu, sangkalan kuasa hukum yang menyatakan jika Afriyani dibawah tekanan dan kondisi psikis yang labil sehingga menandatangani BAP tanpa pertimbangan yang tepat. Hal ini dibantah oleh jaksa penuntut umum
"Dia sudah mengatakan sendiri kalau dia menggunakan ekstasi. Ini dikatakan terdakwa waktu diterima kejaksaan (setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan) oleh ibu Soimah. Dia telah mengakui menggunakan ekstasi pada jaksa dan didampingi penasihat hukum. Itupun tanpa paksaan, dia menandatanganinya," tegas Tamalia menampik pernyataan kuasa hukum yang selalu bersikukuh tanda tangan kuasa hukum maupun terdakwa tidak bisa dijadikan fakta persidangan.
Fakta ini, juga menurut jaksa penuntut umum sudah dibuktikan dengan pernyataan tersangka saat dikonfrontir dengan BAP saksi-saksi yang lain.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan, jika soal gangguan jiwa atau halusinasi yang dikatakan sempat dialami terdakwa tidaklah benar. "Dalam pemeriksaan psikis oleh dokter ahli jiwa dan psikolog, terdakwa dalam kondisi yang cukup sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan berat. Bahkan selama persidangan dia nampak baik-baik saja," pungkas Tamalia.
Laili