Kasus Narkoba, Afriyani Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

By nova.id, Rabu, 19 Desember 2012 | 11:56 WIB
Kasus Narkoba Afriyani Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa (nova.id)

Kasus Narkoba Afriyani Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa (nova.id)

"Afriyani saat sidang (Foto: Laili) "

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus perkara hukuman tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I  dengan vonis penjara 4 tahun dengan terdakwa Afriyani, Rabu (19/12) sore. 

Putusan hakim yang diketuai oleh Haswandi, SH., M Hum ini, satu tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tamalia Rosa dan Soimah. JPU sebelumnya  menuntut terdakwa hukuman penjara 3 tahun penjara atas tuduhan pengedaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba.

Putusan yang dikeluarkan pada pukul 15.45 WIB ini praktis menggugurkan pembelaan terdakwa selama ini yang menyangkal terlibat kecelakaan karena dibawah pengaruh ekstasi.   Hakim Ketua juga menegaskan jika terdakwa telah berbohong di pengadilan karena telah menarik BAP dan memanggil saksi-saksi yang tidak dapat membuktikan tes urin terdakwa negatif mengandung narkoba.

"Sangkalan terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Di BAP juga diterangkan terdakwa ada di diskotik Stadium dan menggunakan ekstasi  1/4 butir serta ikut  dalam pembelian. Selain itu, BAP sudah ditandatangani kuasa hukum dan terdakwa telah berbohong di persidangan," tandas Haswandi.

Atas semua fakta di persidangan, dan sikap terdakwa yang berbelit-belit, hakim memutuskan tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa. Justru terdakwa memiliki alasan pemberat  menurut majelis hakim, "Yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 9 orang dan 3 orang luka berat."

 Alasan inilah yang akhirnya mengganjar Afriyani dengan  vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Laili