Sejak pemberitaan pernikahan super kilat Fany dengan bupati Garut, Aceng Fikri mencuat, Fanny memang tidak gentar memperjuangkan hak-haknya. Apalagi keluarga Fanny gerah dengan sepak terjang Aceng yang kerap mengumbar omongan di televisi, padahal mereka tidak pernah menjelek-jelekkan pak Bupati.
"Selama lima bulan ini, keluarga sudah berupaya melakukan mediasi kekeluargaan, dan pendekatan keagamaan kepada yang bersangkutan," ungkap Dany lagi. Sayangnya, upaya ini tidak menuai hasil. Bahkan Aceng muncul disebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta. Begitu pula mengundang awak media dan membeberkan asumsinya atas pernikahan singkatnya dengan Fany. Belum lagi, ada orang-orang misterius yang mendesak Fany menandatangani surat yang sangat menjerat dan berdampak pada keamanan dirinya.
Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, keluarga Fany akhirnya mencari upaya hukum saja. Senin (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Dany (pengacara), Fany, dan keluarga Fany datang membuat laporan pada Mabes Polri.
"Kemarin kami baru melaporkan pelanggaran pasal 378 (tentang perbuatan curang), 310 (tentang penghinaan), dan 335 (tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain). Sayangnya, proses penyidikannya cukup lama dan sudah kemalaman jadi akhirnya terpaksa dihentikan karena Fany harus pulang," ungkap Dany sembari membeberkan jika tak tertutup kemungkinan akan melaporkan pelanggaran pasal 280 tentang kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan.
Usai melaporkan kepada yang berwajib, kuasa hukum sebagaimana mandat keluarga dan korban berlanjut meminta perlindungan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban).Laili