"Menurut perspektif UU Anak dia melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur. Fany saat nikah masih di bawah 18 tahun karena lahir Oktober 1994. Saat diceraikan juga masih di bawah umur karena masih 17 Juli," ungkapnya ketika ditemui di markas Komnas PA, Jl TB Simatupang, Jakarta.
Terlebih, Aris menggaris bawahi kondisi Aceng sebagai pejabat publik. Telah melakukan transaksi untuk menikahi FO. "Harusnya menurut aturan, pejabat publik yang hendak menikah siri atau menikah lagi, harus mendapat izin secara tertulis dari istri pertama," ungkap Arist menyindir statement Aceng yang mengatakan sudah mendapat izin menikahi FO dari istri pertama secara lisan.
Arist juga menyesalkan pernikahan yang terjadi, dimana menurut hemat Aris harusnya semua pihak sangat memperhatikan usia FO yang masih sangat belia. "Atas semua kejadian ini, kami mengambil sikap, apa yg dilakukan (Aceng) melanggar hak anak, pidana dan hak perempuan," tandas Arist.
Sangat disesalkan kehidupan pernikahan FO dengan sang Bupati yang hanya berjalan 4 hari itu juga menyertakan angka. Seolah-olah FO adalah komoditi pernikahan.Laili