Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Elpiji Tanpa Izin

By nova.id, Selasa, 13 November 2012 | 09:09 WIB
Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Elpiji Tanpa Izin (nova.id)

Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Elpiji Tanpa Izin (nova.id)

"Foto: Laili "

Sekitar 8000-an tabung LPG aneka ukuran dalam berbagai kondisi disita Polda Metro Jaya dari sebuah perusahaan pembuat tabung LPG di wilayah Pulogadung. Perusahaan yang berinisial PT.B ini sudah sejak pertengahan  2011 memproduksi tabung LPG. Fakta ini dibeberkan di halaman Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyusul ditangkapnya beberapa truk pengirim tabung gas LPG dalam sebuah informasi pengiriman tanggal 30 Oktober 2012 lalu.

"Pengiriman LPG yang diduga ilegal ini kemudian ditelusuri hingga ke perusahaan pemroduksi dan ternyata tabung gas tidak memiliki ijin atau tanpa persetujuan maupun lisensi  Pertamina (sebagai pihak distribusi utama LPG) ," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Buntut dari penyelidikan disita sekitar 7860  LPG 3 kg, 473 LPG 3 kg tanpa valve, 178 LPG 3 kg valve belum kencang, 140 LPG 3 kg belum dicat, 3 LPG 12 kg belum dicat, 80 LPG 3 kg rusak, 73 LPG 50 kg dan masih banyak lagi. Sebagian barang bukti dibawa sebanyak 2 truk ke Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya masih di dalam garasi perusahaan dan disegel dengan police line.

Sekitar 12 saksi dari pihak pekerja-pekerja PT B, telah dimintai keterangan. "Kami juga akan memanggil saksi ahli dari YLKI, ahli hukum pidana dan ahli dari Pertamina untuk meyakinkan produk ini ilegal maupun tidak sesuai standar. Sementara ini masih ditunggu dan dilakukan pendalaman agar ditemukan penanggung jawab, pemilik hingga  pemberi pesanan. Setelah itu akan kita tetapkan tersangka,"  ungkap Rikwanto lagi.

Menurut Kasubdit III Sumber daya dan lingkungan, Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Kompol M. Nazly Harahap SIK, berdasarkan data yang didapat dari penyelidikan hingga saat ini, penyebaran telah meliputi beberapa wilayah mulai Jatim, Jambi, Padang, Lampung, dan Jakarta.

"Jika telah ditetapkan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen baik mengenai produksi dan pendistribusian," ungkap Nazly.

Laili