Hingga saat ini, polisi menduga ada korban lain selain Vi. Polisi menemukan banyak gadis cantik yang difoto bugil di laptop milik Mic. "Menurut pengakuan tersangka pelaku, foto-foto itu koleksi pribadi. Dia mengaku fotografer freelance, jadi banyak orang datang minta difoto oleh dia," jelas Aris. Selain laptop, polisi juga menyita kamera Canon 5D, BlackBerry Dakota, dan mobil BMW milik Mi.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara, menanti Mic jika ia terbukti bersalah. "Pasal yang dikenakan polisi terlalu ringan. Kami keberatan. Pelaku harus dihukum berat!" kata Hartono mewakili harapan keluarga.
Untuk itu, Jumat (12/10), Hartono bersama Vi dan ibunda Vi, Maryati, mengadu ke Komnas PA. Dari hasil pertemuan itu, Direktur Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menyarankan polisi untuk mengenakan pasal 81 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terhadap Mic. "Usia anak ini masih 15 tahun dan ada gangguan psikologis akibat kejadian ini. Dia jadi merasa jijik pada laki-laki," papar Arist.
Renty Hutahaean