Si ibu yang menuduh putranya mencuri, dan menyatakan anaknya menggadaikan perhiasan itu dengan uang tunai sebesar 300 euro (sekitar Rp 3,7 juta).
Lalu, untuk apa uang itu? Ternyata, si anak memakai uang itu untuk pergi ke rumah bordil bersama seorang temannya.
Ralf Minet, Juru Bicara Kepolisian Karlsruhe, Jerman mengatakan, sang ibu menuduh putranya menggadaikan perhiasan, untuk membayar pelacur.
"Kami tidak tahu apa motif ibu itu. Kemungkinan, dia ingin memberikan anaknya 'pelajaran', atau mungkin dia sudah kehilangan kendali," ujar Minet, seperti diwartakan laman Emirates247, Rabu (10/10/2012).
Tuduhan sang ibu ternyata benar. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pihak rumah bordil mengaku si anak memang pernah ke tempat itu untuk bersenang-senang.
Di Jerman, prostitusi adalah hal yang legal. Namun, orang yang berkunjung ke sana minimal harus berusia 18 tahun atau lebih. Kepada polisi, pihak rumah bordil mengaku saat itu mengusir kedua remaja tersebut, karena masih di bawah umur.
.
.
.
Tribunnews