Kasat Reskrim Polres Jaktim, AKBP Dian Perri menuturkan, kejadian yang berawal pada tahun 2005 saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar lalu sampai tahun 2012.
"Pelaku merasa ketagihan untuk berbuat bejat terhadap anak kandungnya karena tidak pernah ketahuan. Ditambah lagi, selama 7 tahun, korban diketahui tidak hamil," ujar Dian saat dihubungi, Minggu (7/10/2012).
Lebih lanjut Dian menuturkan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya kepada korban di rumahnya saat istrinya tidak ada di rumah. Pasangan itu bekerja sebagai penjahit.
Sementara ibu korban sama sekali tidak mencurigai apa yang terjadi di rumahnya. Pasalnya selama ini, suaminya dengan putri pertamanya itu dirasakan memang dekat.
Namun setelah ditelusuri, ternyata selama ini korban selalu diancam untuk berlaku biasa di rumah dan tidak memberitahu kepada siapapun terkait apa yang telah dialaminya. Hingga akhirnya pada Agustus 2012 lalu korban sudah merasa tertekan dan nekat menceritakan semua ke ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim pada September 2012.
Sejak saat itulah tersangka langsung ditahan dan dikenai Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, SD merasa tertekan karena diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri selama hampir 7 tahun. Ia pun melaporkan hal yang menimpanya pada RH. RH pun lalu melaporkan suaminya ke Polsek Kramat Jati tanggal 6 September 2012.
Sejak 6 September hingga saat ini DY mendekam di tahanan dan kasusnya sedang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
.
.
.
Tribun Jakarta