Kedatangan Maulana kali ini adalah buntut dari iklan APPSI (asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia) yang menyatakan dukungan pada Jokowi. Iklan ini kemudian diadukan kubu Foke-Nara karena dianggap sebagai kampanye diluar jadwal.
Adalah Ngadiran (sekjen APPSI) dan Setyo Edi (ketua litbang APPSI) yang dipanggil oleh Reskrimum PMJ setelah pekan sebelumnya tim Jakarta Satu meminta kejelasan status perkara tersebut.
Ngadiran dan Setyo dipanggil untuk melengkapi keterangan sebagai terlapor kepada penyidik. Dan sebagai bocoran, kedua orang yg dikriminalisasikan ini diancam pidana pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 hari penjara dan paling lama 3 bulan.
Menurut Maulana, laporan yang kini sedang diproses ini sebenarnya mengada-ada. "Dukungan itu (iklan) adalah bentuk suara. Dimana mereka yang sudah melihat hasil (kiprah) Jokowi di Solo sudah menaungi pedagang pasar di sana,"ungkapnya.
Berdasarkan hal ini, APPSI tidak merasa sebagai tim sukses apalagi tim kampanye pasangan Jokowi-Ahok. "Ya, mereka berhak mendukung siapapun yang mereka anggap bernilai bagus dan baik. Jadi bukan bagian dari kampanye," tambahnya. Jika Panwaslu dapat menerima keterangan ini sebagai fakta di lapangan, menurut Maulana, artinya tidak ada pelanggaran kampanye diluar jadwal seperti yang dituduhkan.
"Sekali lagi, ini bukan tim sukses apalagi kampanye," tegas Maulana. Disinggung soal Prabowo Subianto, Maulana menyatakan tidak tahu dan sepengetahuannya belum ada pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Laili