Terhitung lima kali sudah Bunga (14) diajak secara paksa untuk melakukan hubungan intim oleh DM hingga mengandung lima bulan.
"Saya bisa seperti ini karena istri saya selalu menolak setiap kali hendak saya ajak hubungan intim. Alasannya capek lah. Jadi saya lampiaskan sama dirinya," ujar DM di Mapolsekta Sako, Kamis (13/9/2012).
DM mengakui perbuatannya. Dengan nada bicara yang lancar dan raut muka yang sesekali tersenyum, warga Jl Lebak Murni Lorong Karya Murni I No 1076 Kelurahan Sako ini mengaku telah menyetubuhi Bunga sebanyak lima kali.
Semuanya dilakukan saat istri dan anak-anak DM sedang tidur lelap. "Saya dan Bunga tinggal satu rumah karena ia dititipkan sama orangtuanya yang ada di desa. Saya nekat menyetubuhi dirinya karena terbawa nafsu," ujar DM.
Kapolsek Sako, AKP Yawardiman SAg, melalui Kabid Humas Polsek Sako, Bripka Heru M Riyanto SH, membenarkan telah menangkap tersangka. DM saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka saat ini telah diamankan dan berkasnya dalam proses. Bukti-bukti juga sudah di tangan kami," ujar Bripka Heru yang mengatakan DM dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan acaman 12 tahun penjara.
.
.
.
Sriwijaya Post