Waris diciduk polisi, usai Mawar mengadukan kelakuan ayah angkatnya, saat berlebaran ke rumah kakaknya di Mojokerto, Jumat (24/8/2012) malam lalu.
Mendengar pengaduan ini, kakak korban marah dan mencari tersangka. "Sebelum jadi luapan emosi keluarga, tersangka kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Minggu (26/8/2012).
Berawal dari pengaduan Mawar inilah, kelakuan Waris terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diduga telah bertindak asusila terhadap Mawar, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Pelaku juga diduga telah mencabuli Bunga, anak angkatnya yang lain. Saat aksi berlangsung, korban tidak berdaya, karena selama ini diancam Waris agar tidak menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Selain telah memeriksa para saksi,polisi juga telah mengantongi hasil visum yang menyatakan ada bekas luka lama yang dialami para korban. Polisi juga telah mengantongi sejumlah petunjuk yang menguatkaan dugaan aksi pencabulan. "Kami telah mengantongi petunjuk tersebut," imbuh Andi.
Meski Waris belum mengakui perbuatannya, karena telah ada saksi dan hasil visum, maka polisi tetap menahannya. Ia bakal dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Waris hanya diam saat dikeler dari ruang tahanan menuju ruang penyidik di Mapolres Sidoarjo, Minggu siang.
.
Surya