Jual Beli Bayi Online, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

By nova.id, Rabu, 9 Januari 2013 | 02:05 WIB
Jual Beli Bayi Online Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (nova.id)

Jual Beli Bayi Online Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (nova.id)

"Ilustrasi "

Kasus jual beli bayi di sebuah website terus diusut polisi. Menurut Kasubdit Cyber Crime, AKBP Audie Latuheru, SIK., pelaku pemasang iklan penjualan bayi akan diancam UU Perlindungan Anak UU no 23 tahun 2002 pasal 83 tentang  memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual.

Kejahatan ini diancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun hingga 15 tahun, dan denda 60 sampai dengan 300 juta.  

Ketika dikonfirmasi apakah akan dikenakan UU ITE mengenai transaksi elektronik, Audie menegaskan tidak akan menambahkan pasal ITE terlebih dahulu. "Kita fokus pada kejadian penjualan anak. Dan ini ditangani oleh unit cyber crime karena penjualan anaknya menggunakan media online," tandasnya.

Menurut Audie, pihak kepolisian tidak akan gegabah. Subdit Cyber Crime akan melihat dahulu posisi masing-masing pihak sebagai apa. "Apakah  tokobagus bisa diposisikan sebagai ikut serta atau bagaimana, belum bisa disampaikan sekarang.  Masih akan bergantung pengembangan nanti," ujarnya.

Sedangkan mengenai adanya respon dan si pelaku posting iklan sendiri, berdasarkan pengamatan subdit Cyber Crime, mereka baru pertama kali memasang iklan ini. "Dan iklan satu-satunya, ya, penjualan bayi itu.

Laili