Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran terhadap situs Tokobagus.com yang diketahui beberapa waktu lalu mengiklankan penjualan bayi dan menghebohkan masyarakat. Kasubdit IV, Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie S Latuheru mengatakan pihaknya menelusuri iklan penjualan bayi tersebut lantaran sudah menjadi isu yang meresahkan masyarakat sejak awal Januari 2013 ini mencuat dalam pemberitaan. "Tidak ada laporan, kami menelusuri karena ini sudah menjadi isu yang meresahkan masyarakat dan penjualan bayi adalah pindak pidana," ujar Audie. Audie juga mengaku saat ini pihaknya sudah menemukan titik terang terkait kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat akan segera mengungkap kasus itu. Sebuah situs diketahui telah mengiklankan perdagangan dua bayi dengan nilai masing masing Rp 10 juta. Dalam iklan tersebut, dilengkapi dengan foto sang bayi yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan. Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan itu muncul pada akhir tahun 2012, 31 Desember 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, yakni 3 Januari 2013 iklan penjualan itu telah dinonaktifkan, ditarik sehingga tidak bisa diakses.
.
.
.
Tribnnnews