Putusan hakim yang diketuai oleh Haswandi, SH., M Hum ini, satu tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tamalia Rosa dan Soimah. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara 3 tahun penjara atas tuduhan pengedaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dikeluarkan pada pukul 15.45 WIB ini praktis menggugurkan pembelaan terdakwa selama ini yang menyangkal terlibat kecelakaan karena dibawah pengaruh ekstasi. Hakim Ketua juga menegaskan jika terdakwa telah berbohong di pengadilan karena telah menarik BAP dan memanggil saksi-saksi yang tidak dapat membuktikan tes urin terdakwa negatif mengandung narkoba.
"Sangkalan terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Di BAP juga diterangkan terdakwa ada di diskotik Stadium dan menggunakan ekstasi 1/4 butir serta ikut dalam pembelian. Selain itu, BAP sudah ditandatangani kuasa hukum dan terdakwa telah berbohong di persidangan," tandas Haswandi.
Atas semua fakta di persidangan, dan sikap terdakwa yang berbelit-belit, hakim memutuskan tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa. Justru terdakwa memiliki alasan pemberat menurut majelis hakim, "Yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 9 orang dan 3 orang luka berat."
Alasan inilah yang akhirnya mengganjar Afriyani dengan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Laili