Akan tetapi hasil analisa tim psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya menyebutkan Nurlena mengalami gangguan penyesuaian emosi. Atau dengan kata lain, Nurlena cenderung berisiko tidak stabil secara emosional. Kekurangan ini membuat Nurlena dapat memilih keputusan yang kurang matang.
"Pertimbangan kurang matang ini termasuk ketika melakukan sesuatu terhadap Aini," tambah Shinto.
Setelah hasil psikotes ini didapat sebagai salah satu bahan pertimbangan penyidik, selanjutnya Nurlena akan segera menjalani rekonstruksi. Menurut rencana, hal ini akan direalisasikan sekitar minggu depan."Perkiraan kami, sebelum Natal," tandas Shinto.
Dari hasil kesimpulan penyidik, tersangka Nurlena akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Laili