Usut punya usut, ini disebabkan ijasah mereka tidak tertera akreditasi sebagaimana seharusnya. "Yang sebelum-sebelumnya ada embel-embel 'akreditasi A' sebagaimana tercantum pada brosur, website, surat keputusan dekan saat sidang skripsi dan berita acara sidang skripsi," tandas Andri M. A. Panangan, salah seorang alumnus FH Unas.
Atas ketidaknyamanan ini, beberapa alumnus FH Unas lantas mendatangi SPK Polda Metro Jaya untuk mengadukan Rektor dan Dekan FH Unas, Drs. El Amry Bermawi Putra MA, dan Surajiman, SH, Mhum dengan tuduhan pemalsuan surat ijasah dan menyalahi aturan sifat pendidikan nasional dan pendidikan tinggi.
"Ya, karena ternyata akreditasi FH Unas ini telah habis masa berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2011. Tapi sampai sekarang masih mengaku terakreditasi A," keluh Andri menyesalkan mengapa universitasnya tak mengurus perpanjangan akreditasi sebagaimana seharusnya.
Masih menurut Andri, hal ini sudah barang tentu merugikan para alumnus, mengingat ini bisa membuat mereka gagal mencari kerja sejak seleksi administrasi. "Bayangkan kalau seandainya melamar kerja dan ternyata ijasah tidak diakui atau dikembalikan lagi berkas lamarannya. Padahal kami sudah membayar mahal untuk kuliah di sini, sudah habis waktu dan tenaga pula," ungkap Andri lagi.
Sebenarnya pihak para alumnus telah berupaya menempuh jalan musyawarah, sayangnya pihak universitas kurang menanggapi masukan mereka. Melihat kurang baiknya penerimaan pihak universitas, Andri dan kawan-kawan akhirnya menempuh jalan hukum dengan melaporkan secara resmi tindak pidana yang dituduhkan terhadap almamater mereka.Laili