Ketika dilihat, ternyata benar tas tersebut berisi senjata laras panjang berpeluru tajam tipe Remington Speedmaster Model 552, kaliber 22.
Sesuai ketentuan, senjata mematikan termasuk senjata berburu jenis tersebut seharusnya beredar hanya dengan ijin dari kepolisian. Tersangka SH yang saat itu juga diamankan, mengaku sedang membawa senjata tersebut untuk diperbaiki karena akan dibeli oleh seseorang anggota komunitas berburu bernama BA seharga 5 juta rupiah.
SH mengaku mendapatkan senjata tersebut dari orang Sumatra saat dirinya berburu di sekitar wilayah tersebut. Sayangnya, SH tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dibutuhkan.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya, SH dan BA juga menyimpan 2 pucuk senjata lain yakni senapan laras panjang type WRB 2700 PSI kaliber 45 dan senapan laras panjang merek Winchester model 100 kaliber 308.
"Menurut ketentuan, kepemilikan senjata apalagi yang dapat mematikan (berpeluru tajam), harus memiliki surat ijin resmi dan tergabung dalam klub menembak dan berizin memiliki senjata. Begitu pula, kalau memperjualbelikan senjata tidak bisa antar orang ke orang lain tapi jual beli senjata itu harus sepengetahuan kepolisian,"timpal AKBP Heri Heryawan, kasatresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan.
Atas kelalaian tersangka, mereka akan dikenakan UU Darurat tentang senjata api dan bahan peledak.
Heri juga mengingatkan jika ketentuan ini juga berlaku pada kepemilikan senjata laras pendek. "Mengurus izin senjata ini justru lebih sulit. Harus lewat psiko tes, tes kesehatan dan menembak. Lalu ikut anggota Perbakin, mengajukan izin kepemilikan senjata dan mendaftarkan senjata pada Polda Metro Jaya yang nantinya juga diketahui Mabes POLRI," tandasnya. Laili