Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta ini menggauli muridnya sendiri, sebut saja bernama Sekar (17), selama empat tahun. Ulah bejat guru tersebut baru terbongkar setelah Sekar ketahuan hamil. Akibat ulah itu pula, Sugondo akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku di tangkap di rumahnya. Semula dia mengelak tuduhan itu, namun setelah seluruh bukti kita beberkan, pelaku tidak berkutik," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Jumat (30/11/2012).
Sugeng Widodo menjelaskan, perbuatan Sugondo yang menggauli Sekar sudah berlangsung sejak 2009. Saat itu, Sekar duduk di kelas VIII MTs di Kecamatan Plandaan. Sedangkan Sugondo sebagai guru fisika di sekolah tersebut.
Sekar dan gurunya semakin dekat ketika sekolah tersebut memberikan les atau mata pelajaran tambahan sepulang sekolah. Dari situ, Sugondo mulai melancaran rayuan gombalnya. Setiap les usai, Sugondo meminta agar Sekar pulang belakangan. Singkat cerita, dengan dalih memberikan kekuatan supranatural agar Sekar terhindar dari orang jahat, Sugondo melakukan prosesi tertentu Namun hal itu ternyata akal-akalan pelaku. Sugondo malah menyetubuhi Sekar di ruang kelas saat semua murid les sudah pulang.
Sugondo sendiri mengaku pertama kali menyebadani Sekar pada 2009 di ruang kelas VIII. Pengakuannya, hal dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Bukan karena paksaan, meskipun saat itu saya mengajar fisika di MTs tersebut," kata Sugondo, di Polres Jombang. Sejak saat itu, hubungan keduanya terus berlanjut. Bahkan saat Sugondo keluar dari pekerjaannya sebagai guru fisika di MTs tersebut, yakni pada 2010, hubungan asmara itu masih terlanjut.
Bahkan hingga Sekar duduk di kelas XI SMA, atau selama empat tahun sejak mereka pertama kali melakukan hubungan intim. "Pelaku sampai tidak bisa menghitung berapa kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri itu," kata Sugeng Widodo.
Tapi menurut Sugeng Widodo, pelaku mengaku terakhir melakukan hubungan intim dengan korban pada Oktober 2012. Tapi hubungan tanpa nikah antara guru dan murid terbongkar. Itu terjadi ketika keluarga korban curiga melihat perubahan fisik Sekar. Perut bocah kelas XI SMA swasta itu terlihat membesar.
Keluarga yang curiga akhirnya memeriksakan ke klinik setempat. Dari situlah diketahui Sekar telah hamil. Setelah didesak keluarga, Sekar menceritakan semua kisah asmaranya dengan Sugondo, dan mengaku Sugondolah yang menanam benih di rahimnya.
Karena Sekar masih pelajar, dan Sugondo sudah beranak bini, keluarga merasa tidak terima. Selanjutnya keluarga melapor ke polisi. Dari laporan itulah, tersangka Sugondo kami tangkap. Tersangka kami jerat pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," cetus Sugeng Widodo.
.
Surya