Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal, Hukuman Pelaku Bisa Bertambah

By nova.id, Jumat, 30 November 2012 | 12:33 WIB
Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Hukuman Pelaku Bisa Bertambah (nova.id)

Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Hukuman Pelaku Bisa Bertambah (nova.id)

"Ilustrasi "

Nurlena,  pelaku penganiayaan terhadap Aini (4), akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian. Berdasarkan  tinjauan hukum UU Perlindungan Anak, aktivitas tersangka yang sampai menghilangkan nyawa anak ini, bisa diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.

"Kalau pelaku juga orang yang bertanggung jawab, akan dikenakan pemberatan hukuman hingga 1/3," ungkap M. Ikhsan, sekretaris KPAI kepada tabloidnova.comketika ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (30/11).

Menurut M. Ihsan, kasus ini tentunya tidak bisa digeneralisir jika orangtua tiri berpotensi menjadi pelaku kekerasan pada anak. "Banyak kasus orangtua kandung juga bisa berbuat aniaya pada anak kandungnya," ungkap Ikhsan mengingatkan.

Atas kasus yang menimpa putri dari Agusdiana Ekawati ini, Ikhsan menyayangkan jika masyarakat atau tetangga yang mengetahui atau mendengar tidak langsung bertindak. Padahal jika kasus ini lekas ditindak, bisa jadi dapat menghentikan kekerasan yang terjadi pada anak.

"Sayangnya pada suatu kasus  hingga anak meninggal dan pihak rumah sakit yang melaporkan kejanggalan sebab-sebab meninggalnya sang anak," ungkapnya mengingatkan jika pengawasan anak-anak sebagaimana diatur oleh UU, diatur jika ini diselenggarakan mulai dari orangtua, masyarakat, pemerintah dan negara.

Setelah ada laporan, KPAI langsung berkoordinasi  dengan kepolisian. Pelaku akhirnya mendapat sangksi dan KPAI sudah menghubungi pihak orangtua korban dan keluarganya.  Rencananya, KPAI akan tetap mendampingi keluarga dan memastikan kakak korban yang juga menjadi saksi kekerasan terhadap almarhumah Aini  dalam kondisi yang baik. "Nanti kami akan memberikan masukan jika terdapat hal yang dibutuhkan. Biasanya akan ada observasi dari dinas sosial memastikan kondisi psikologis anak yang menjadi saksi pidana," ungkap Ikhsan lagi.

Dampak terburuk dari pengalaman kekerasan, kenangan ini dapat tersimpan dalam memori bawah sadar dan anak berperilaku serupa pada saat ada penyebab atau pemicu.

Laili