Kasus yang melilit Nani, menurut pengacara Reno Januar, Tubagus Satria Agung, sebetulnya sangat simpel. Tuduhan penipuan dan penggelapan uang terhadap Nani bermula saat perempuan itu membeli rumah dari Latief yang berlokasi di Jl. Perdamaian, Cilegon. "Namun sebelum pembayarannya lunas, Nani sudah mengurus sertifikat rumah itu. Sekarang sertifikat itu sudah atas nama Nani."
Yang jadi masalah, Nani yang belum melunasi utangnya ke Latief lalu menjual rumah itu ke Reno seharga Rp 65 juta. "Setelah setahun ditunggu-tunggu, ternyata sertifikat rumahnya juga belum diserahkan ke Reno. Awalnya Nani berdalih sertifikat itu disimpan di rumah kakaknya. Belakangan baru kami ketahui, ternyata dia agunkan ke bank."
Lantaran tak kunjung bisa menyerahkan sertifikat, Reno akhirnya melaporkan Nani ke polisi. "Apalagi selama ini Bu Nani sangat sibuk dan susah ditemui. Pulangnya selalu malam," kata Satria sambil menambahkan, Reno juga telah memberi uang kerohiman ke Latief sebesar Rp 135 juta. "Jadi, Nani sudah menzalimi Latief sekaligus Reno."
Namun menurut Edo, justru Reno yang mendatangi Nani. "Saat itu Reno mengaku diberi kuasa oleh Latief untuk mengembalikan uang yang sudah diterima Latief. Sekaligus mengambil sertifikat. "Tentu saja klien saya kaget karena sertifikat itu masih diagunkan ke bank. Bu Nani sempat menanyakan ke Latief, ternyata benar dia telah memberi kuasa ke Reno."
Beberapa hari kemudian, Nani dipaksa menandatangani surat jual beli lepas tanah seharga Rp 65 juta. Saat itu juga Reno memberi uang muka Rp 35 juta dan sisanya akan diberikan jika sertifikat sudah diserahkan. "Nyatanya sampai waktu yang dijanjikan, surat itu belum juga diserahkan karena masih di bank."
Nani, kata Edo, kembali dipaksa menandatangi kuitansi penyerahan uang senilai Rp 27 juta pada waktu berikutnya. Namun uang itu tidak diterimanya melainkan langsung dibayarkan Reno lewat sebuah bank. "Reno juga telah membayar tanah dan rumah itu langsung ke Latief sebesar Rp 135 juta," jelas Edo.
Masalah tak kunjung tuntas karena sertifikat masih berada di bank. Maka, ketika Reno mengutus dua pengacaranya, Tubagus Amri dan Tubagus Satria Agung untuk mengambil sertifikat tanah itu, Nani tak bisa menyerahkannya. Alhasil Reno melaporkan Nani ke polisi.
Sukrisna