"Pengiriman LPG yang diduga ilegal ini kemudian ditelusuri hingga ke perusahaan pemroduksi dan ternyata tabung gas tidak memiliki ijin atau tanpa persetujuan maupun lisensi Pertamina (sebagai pihak distribusi utama LPG) ," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Buntut dari penyelidikan disita sekitar 7860 LPG 3 kg, 473 LPG 3 kg tanpa valve, 178 LPG 3 kg valve belum kencang, 140 LPG 3 kg belum dicat, 3 LPG 12 kg belum dicat, 80 LPG 3 kg rusak, 73 LPG 50 kg dan masih banyak lagi. Sebagian barang bukti dibawa sebanyak 2 truk ke Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya masih di dalam garasi perusahaan dan disegel dengan police line.
Sekitar 12 saksi dari pihak pekerja-pekerja PT B, telah dimintai keterangan. "Kami juga akan memanggil saksi ahli dari YLKI, ahli hukum pidana dan ahli dari Pertamina untuk meyakinkan produk ini ilegal maupun tidak sesuai standar. Sementara ini masih ditunggu dan dilakukan pendalaman agar ditemukan penanggung jawab, pemilik hingga pemberi pesanan. Setelah itu akan kita tetapkan tersangka," ungkap Rikwanto lagi.
Menurut Kasubdit III Sumber daya dan lingkungan, Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Kompol M. Nazly Harahap SIK, berdasarkan data yang didapat dari penyelidikan hingga saat ini, penyebaran telah meliputi beberapa wilayah mulai Jatim, Jambi, Padang, Lampung, dan Jakarta.
"Jika telah ditetapkan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen baik mengenai produksi dan pendistribusian," ungkap Nazly.
Laili