"Yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik kemudian kepada BNN sesuai dengan amanat pasal 111, 112 junto 127 untuk rehabilitasi. Saat ini yang bersangkutan telah dirujuk ke sebuah RS untuk rehabilitasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, Kamis (18/10) siang di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, keputusan rehabilitasi dan bukan penjara dikarenakan Novi belum terbukti sebagai agen maupun pengedar. Selama ini polisi hanya menemukan bukti ekstasi dalam urinnya saja, sedangkan saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain.
Novi sang supir bikini tak lantas lepas begitu saja. Kasus kecelakaan lalu lintasnya masih terus berjalan. "Penyidik kecelakaaan lalu lintas Polsek Taman Sari sedang menyiapkan berkas, jika telah selesai segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan kemudian. Jadi kasus kecelakaan tetap berjalan," ujarnya lagi.Laili