Suami Peras Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya

By nova.id, Rabu, 17 Oktober 2012 | 01:09 WIB
Suami Peras Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya (nova.id)

Suami Peras Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya (nova.id)

"Ilustrasi "

Seorang laki-laki dengan inisial BP (50) melaporkan FA karena telah memerasnya dan mengancam dengan senjata api. Kasus ini kini rengah ditangani polisi.

"Kasus ini dilaporkan pada Senin (15/10) sekitar pukul 21.40 WIB dan langsung disikapi oleh anggota, FA telah ditangkap petugas di Senayan City," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (16/10) ketika ditemui di ruang kerjanya.

Cerita berawal ketika BP sempat menjadi teman dekat  IP, istri FA, ketika mereka sama-sama bekerja di sebuah  Bank swasta ternama di Indonesia.  Dalam perjalanan waktu, IP memutuskan keluar dari pekerjaan dan pindah ke tempat kerja lain. Ternyata, kisah mereka berlanjut dan FA (yang juga bekerja sebagai karyawan bank nasional, Red.) mengetahuinya.

FA yang melihat peluang kemudian memanfaatkan situasi kedekatan istrinya dengan BP. FA mengancam akan membuka aib BP pada perusahaannya jika dirinya tak memberikan uang sejumlah 250 juta rupiah. BP merasa jika ini adalah kesalahpahaman.

"Kesalahpahaman ini, menurut pelapor sudah diselesaikan beberapa waktu sebelumnya. Dan, pada 15 Oktober malam, pelapor bertemu di Senayan City dan membayarkan sejumlah uang," ungkap Rikwanto.  

Ketika bertemu Senin (15/10) sekitar pukul 19.30 itu terlapor, FA,sempat mengatakan  akan membocorkan perselingkuhan BP dan IP ke perusahaan pelapor sembari memperlihatkan sepucuk benda menyerupai senjata api di dalam tasnya.  Akhirnya, BP terpaksa memberi 5 juta rupiah yang ditransfer lewat ATM.

Merasa tak puas, BP kemudian membuat laporan di SPK (sentra pelayanan kepolisian) Polda Metro Jaya, Senin  (15/10) 21.40 WIB. Akhirnya FA dibekuk dan diketahui jika senjata yang digunakan untuk memeras adalah air soft gun.

Atas perbuatannya tersebut, terlapor dikenakan pidana pemerasan dengan senjata api dan dijerat pasal 368 KUHP dan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api.

"Sementara ini, penyidik juga masih mendalami bagaimana detail pemerasan dan ada-tidaknya indikasi kerjasama dengan istri (IP) atau direncanakan sendiri," pungkas Rikwanto.Laili