Kasus Jokowi Dihentikan

By nova.id, Minggu, 14 Oktober 2012 | 01:18 WIB
Kasus Jokowi Dihentikan (nova.id)

Kasus Jokowi Dihentikan (nova.id)

"Jokowi (Foto: Okki) "

Berdasarkan hasil laporan Dasril Affandi, S.H., yang tercantum dalam surat laporan polisi bernomor LP/3170/ix/2012/pmj/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2012, Jokowi - Ahok dilaporkan kepada Panwaslu sehubungan iklan televisi yang tayang diluar jadwal.

 Iklan yang diusung oleh APSI (asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia) ini sempat tayang pasca Lebaran dan diluar jadwal kampanye Jokowi - Ahok. Beberapa orang yang sempat melihat kemudian mengajukan keberatan dan diwakili oleh Dasril.

"Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian telah menyidik 10 orang termasuk Dasril," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, didampingi Kasubditkamneg PMJ, Daniel Bolly Tifaona.Dari hasil penyidikan didapat fakta sebenarnya jika munculnya Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam iklan tersebut bukanlah sebuah kesengajaan atau program kampanye Jokowi-Ahok. Prabowo diajak oleh APSI dengan biaya patungan anggota-anggotanya sehingga menjadi rekaman komersial tentang aspirasi pedagang APSI akan jasa Jokowi terhadap mereka.

Menurut Ngadiran (sekjen APSI) yang memprakarsai pembuatan rekaman komersial ini, para pedagang merasa Jokowi telah mengayomi para pedagang tradisional di Solo dengan berbagai kebijakan selama pemerintahannya. Oleh karena itu, para pedagang kemudian menunjuk PT. Activate Media Nusantara untuk membuat iklan tersebut.

"Dirut PT Activate, Andi Surya Wirawan juga telah dimintai keterangan dan ternyata dia tidak tahu menahu soal jadwal kampanye Pilkada putaran kedua," ungkap Rikwanto.Andi yang tidak begitu paham dengan jadwal kampanye Pilkada Gub DKI Jakarta, hanya meneruskan rekaman komersil pada sejumlah stasiun televisi swasta. Sisanya, para pemegang kebijakan di televisi swasta yang memutuskan untuk menayangkan iklan tersebut.

"Kesimpulannya, mereka (Andi, media televisi dan pengurus APSI) tidak mengetahui jadwal kampanye. Dari pemeriksaan berlanjut, orang-orang yang terlibat dalam proses iklan juga bukan bagian dari tim kampanye, sehingga tidak bisa dikatakan kasus dapat berlanjut," tegas Rikwanto.

Melihat beberapa fakta yang melemahkan faktor kesengajaan dan kurangnya bukti-bukti tindakan melanggar UU Pemilu, pihak kepolisian menyatakan secara resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. "Surat penghentian penyidikan ini kami keluarkan per tanggal 9 Oktober 2012," pungkas Rikwanto.

 Laili