Busa Jok Sepeda Motor Diganti Dengan Narkoba

By nova.id, Jumat, 5 Oktober 2012 | 09:25 WIB
Busa Jok Sepeda Motor Diganti Dengan Narkoba (nova.id)

Busa Jok Sepeda Motor Diganti Dengan Narkoba (nova.id)

"Foto: Laili "

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 3 bulan, jajaran Reskrim Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional pemasok narkoba jenis shabu dan ekstasi. Mulai tanggal 18 September hingga terakhir 20 September 2012 PMJ berhasil menangkap sindikat internasional yang diduga diotaki sindikat dari Malaysia. Sindikat internasional ini telah mengumpulkan narkoba dari berbagai negara lalu dikumpulkan di Malaysia hingga masuk ke Indonesia.

Keberhasilan tim Kompol Victor Siagian, SIK, M Si, dan  timsus Subdit III pimpinan Kompol Bambang Yudhantara, SIK, telah membuat kebanggaan  tersendiri bagi jajaran Polda Metro Jaya.

"Ini prestasi besar karena dalam jumlah cukup besar. dan tersangka cukup banyak 8 orang, walaupun  ada pelaku yang masih dilakukan pengejaran terkait kasus ini," ungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno saat memberikan keterangan pers di Resnarkoba Polda Metro Jaya Kamis (4/10).

Dari tangan sindikat diperoleh 805.000 butit ekstasi (dari Belanda), 2,27 kg Shabu (dari Iran), dan 280 butir Happy Five (Malaysia). Total barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp 251.900.000.000,- dan telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa.

Para anggota sindikat ditangkap di beberapa wilayah diantaranya, Jl Boulevard -Kelapa Gading, Apartemen Gading Nias-Kelapa Gading, Jl Raya Kapuk-Jakarta Barat,  perumahan Pantai Indah Kapuk, dan halaman parkir Rumah Sakit Husada-Jakarta Barat. Para anggota sindikat LUP, CHS, MI, EGO, THI, ER, IS dan HSM kini tengah dilakukan penyidikan agar dapat mengejar tersangka lain yakni THI  dan L yang merupakan warga negara Malaysia.

Uniknya saat ditemukan, ekstasi ada yang dikemas di dalam  busa jok sepeda motor. "Modus barunya, busa jok sepeda motor diganti dengan narkoba. Dan, motor resmi memiliki BPKB dan STNK sehingga kalau tertangkap di jalan maupun ditilang pasti tidak ditahan," ungkap Sadjarno.

Seluruh tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) yo pasal  132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling ringan 5 tahun dengan denda sekitar 10M.Laili