Pembacok Deny Positif Narkoba

By nova.id, Selasa, 2 Oktober 2012 | 06:18 WIB
Pembacok Deny Positif Narkoba (nova.id)

Pembacok Deny Positif Narkoba (nova.id)

"Ilustrasi "

Buntut kejadian tawuran di jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan pekan lalu, masih diusut polisi. Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Hermawan Selasa (2/9), tersangka AD, siswa SMK Kartika Zeni pelaku pembacokan terhadap korban Deny Yanuar telah positif menggunakan narkoba jenis ganja sesaat sebelum pembacokan.

Kesimpulan ini didapat dari tes urin terhadap para tersangka, termasuk EK dan GL. Dan, ternyata EK dan GL tidak menggunakan  narkoba. 

Walaupun tidak terbukti narkoba pada EK dan GL, proses hukum dengan ancaman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, juga pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (pertimbangan usia di bawah umur sehingga ancaman hukuman dikurangi sepertiga, menjadi 5 tahun penjara), dipastikan pihak kepolisian akan tetap berjalan terus.

Laili