Pernyatan itu dikemukakan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Senin (17/9) lalu yang sumbernya dari putusan Mahkamah Agung (MA). Meskipun kasus lama, tetap menjadi salah satu kasus yang dijadikan referensi untuk kasus serupa karena menarik dan unik.
Kisah ini sendiri bermula saat malam pertama, pasangan suami istri, Novi Elita Susanti dan Andi yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas rambut ini, menikah pada 17 Februari 2004.
Usai melakukan perayaan pernikahan, sang suami meminta isrinya untuk berhubungan badan. Namun, sang istri menolak dengan alasan alat kelaminnya sakit. Mendapati jawaban ini, Andi lalu menuduh istrinya tak perawan lagi.
Sayangnya tuduhan ini tersiar ke masyarakat luas sehingga istrinya merasa dihina, difitnah, dan nama baiknya tercemar. Karena tak terima atas tuduhan itu, sang istri pun melaporkan sang suami ke pihak berwajib.
"Alasan korban tak mau melayani permintaan terdakwa tersebut karena merasa sakit. Beberapa hari kemudian terdakwa juga memberitahukan tuduhannya tersebut ke orang lain. Atas perbuatan terdakwa ini korban kemudian tak terima dan melaporkan suaminya ke polisi," ujar leIP.
Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Painan menghukum Andi dengan penjara selama 6 bulan karena terbukti menghina istrinya. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan pula putusan tersebut pada 7 Oktober 2004.
Namun dua putusan itu dibatalkan oleh MA. Ketua Majelis Hakim German Hoediarto dengan anggota Arbijoto dan Soedarno menilai tersiarnya kabar kepada umum ini tidak dapat dibuktikan karena apa yang diucapkan terdakwa di dalam kamar tidak ada didengar orang lain, selain mereka berdua.
Atas pertimbangan tersebut MA kemudian membatalkan putusan judex factoei dan menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah. " ang agak sedikit janggal, mengapa JPU hanya mendakwa dengan dakwaan tunggal padahal dengan uraian dakwaan seperti yang dirumuskan oleh JPU terdakwa juga dapat didakwa dengan pasal penghinaan ringan ( 315 KUHP )," demikian catatan LeIP.
Saat tabloidnova.com menyusuri rumah kedua pasangan suami istri itu di Kampung Ganting, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Novi dan Andi sudah tak tinggal di Kampung itu lagi.
Menurut Wali Nagari Ganting, Eli Idrus, kasus itu memang ada. "Ya, kasus itu cukup masalah di kampung saja. Saat dipanggil ke pengadilan, pria itu tak pernah datang, jadi kasusnya langsung diputuskan..Lagi pula setahu saya hukuman terhadap Andi sempat ditangguhkan," ujar Eli kepada tabloidnova.com.
Menurut Eli, Novi ini sudah tiga kali menikah. "Sekarang wanita itu sudah tinggal di Jakarta.. Karena semua saudara-saudaranya berada disana semua. Saat kejadian itu, kedua orang tua Novi sudah meninggal dan dia tinggal dengan neneknya. Mungkin, karena dia menikah lagi, dia lalu ikut suaminya ke Jakarta," urai Eli.
Lagipula, kata Eli, orangtua Novi dan Andi tidak mempersoalkan masalah itu. "Kalau di kampung kami, ini kan masalah adat. Jadi, kasusnya tak diperpanjang lagi kemudian mereka juga sama-sama sudah menikah," jelas Eli.
Debbi Safinaz