Rosma yang berada di tahanan Polda Kepri atas titipan Kejaksaan Negeri Batam, diketahui hamil sembilan minggu, setelah diperiksa oleh tim dokter di RSUD Embung Fatimah. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai prosedur, bahwa setiap tahanan akan dipindah dari Polda ke Rutan Klas II A di Baloi Batam.
Semula, Polda menampik kabar tentang kehamilan Rosma. Namun, pihak rutan memastikan Rosma hamil sembilan minggu, berdasarkan pengecekan dua dokter.
Rosma pun mengaku bahwa ayah si janin adalah Ujang, yang tak lain adalah pacarnya, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Bagaimana bisa si Ujang leluasa menghamili Rosma? Padahal, mereka sama-sama berada dalam tahanan, tapi beda sel. Siapa yang memberikan izin atau kunci pintu sel kepada Ujang?
Pertanyaan itulah yang mencuat di kalangan Polda Kepri, sehingga mengharuskan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri AKBP Budhy Wibowo Sumantri segera melakukan penyelidikan.
Budhy mengatakan, pihaknya masih memeriksa siapa yang terlibat memberikan kunci kepada Ujang. Padahal, Ujang pun mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri. Belum dapat dipastikan siapa yang menghamili Rosma.
"Belum ada perkembangan, kami masih terus melakukan lidik. Doakan saja mudah-mudahan ketahuan siapa anggotanya yang memberikan kunci tersebut," ucap Budhy melalui pesan singkatnya Senin (24/9/2012).
Budhy memaparkan, anggota yang menjaga sel tahanan di Mapolda Kepri berasal dari personel Sabhara serta anggota Brimob, yaitu empat anggota Sabhara dan dua Brimob.
Diberitakan sebelumnya, Ujang yang berada di ruang tahanan Mapolda Kepri, dengan mudah memasuki sel tahanan Rosma. Dua terpidana itu melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat ini, baik Ujang maupun Rosma berada di Rutan Klas II A Batam, Baloi, setelah dipindahkan dari Rutan Mapolda Kepri pada Selasa (18/9/2012) lalu.
.
.
.
Tribun Batam