Buku rekening yang dijadikan barang bukti, merupakan alat kejahatan pelaku untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya. Komplotan CLVT ini telah beraksi selama 4 bulan terakhir.
"Bisnisnya memang membuka website dengan alamat tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (7/9) didampingi Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S Latuheru.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat rekening palsu dimana foto sesuai namun nama dan alamat berbeda. Salah satu anggota komplotan, JFRS membuat buku rekening dan setiap buku diupah sekitar Rp 200.000,- . Pelaku, CLVT, kemudian menjual buku tabungan seharga Rp 1.000.000,- hingga Rp 2.000.000,- .
"Untuk buku rekening saja dijual satu juta rupiah sedangkan yang lengkap dengan token mencapai dua juta rupiah," tandas Rikwanto.
Hingga saat dibekuk polisi, tercatat 34 buah buku rekening yang dijual pelaku. 18 buku tabungan BCA, 3 buah buku tabungan Bank Mandiri, 9 kartu ATM BCA, 3 ATM Mandiri, 7 token BCA, dan 3 token Mandiri. "Ini berdasarkan bukti pengiriman yang telah dikirim ke pembeli. Selanjutnya kami akan menyelidiki buku rekening yang dijual," tambah Audie.
Laili