Pengadilan di Maladewa menghukum seorang gadis berusia 16 tahun dengan cambuk sebanyak 100 kali serta tahanan rumah selama delapan bulan, lantaran berhubungan seks dengan pria yang lebih tua, Senin (3/9/2012), waktu setempat. Di hadapan persidangan ia telah mengaku berhubungan seks dengan seorang pria berusia 29 tahun. Pria itu juga dijatuhi sanksi hukum atas perbuatannya. Ia divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang yang digelar di hari Minggu (2/9/2012). Pasangan itu ketangkap basah melakukan hubungan suami istri itu di atol Raa, sekitar 200 kilometer (125 mil) utara ibukota pulau Male. Karena usianya yang dinilai masih di bawah umur, maka gadis itu akan menjalani hukumannya, setelah mencapai usia 18 tahun. Seperti diberitakan oleh Dailymail, Selasa (4/9/2012).Putusan pengadilan itu dinilai mengundang kontroversi, pasalnya Kepala HAM PBB, Navi Pillay telah meminta Maladewa untuk meniadakan hukuman cambuk bagi perempuan yang melakukan seks di luar nikah. Dalam kunjungannya ke Maladewa 10 bulan lalu, Pillay mencatat bahwa Pemerintah Maladewa harus lebih melindungi perempuan.
.
Tribunnews