Keputusan hakim berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari keterangan saksi hingga mempertimbangkan dari undang-undang perlindungan anak yang akan diberlakukan pada Juli 2014 ini.
"Mengembalikan terdakwa kepada orangtunya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.," ujar hakim dalam ruang sidang Pengadilan Anak, Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Dul dibebaskan dari jeratan hukum, meski hakim menyatakan Dul bersalah, lantaran terbukti melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3 dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, tahuun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, pelaku kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang meninggal dan 9 orang luka-luka ini tetap dikembalikan kepada orangtuanya.
"Dul secara sah melakukan kesalahan dan dinyatakan bersalah, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal," kata hakim ketua.
Meski begitu, hakim punya pertimbangan lain, mengingat Dul masih anak-anak berusia 13 tahun. Dul berkelakuan baik dan sopan serta mengungkapkan penyelesaiannya. Orangtua dianggap bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya, mulai dari biaya rumah sakit dan memberikan santunan berupa uang.
"Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan ke orantunya. Mobil dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo juga dikembalikan kepada pemiliknya," kata Hakim lagi.
Icha/Tabloidnova.com