"Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa yang paling berhak atas hak asuh anak adalah Chacha," kata Afdal Zikri, kuasa hukum Marshanda, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
Menurut Afdal, sejak di KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Ben maupun Chacha sudah ada kesepakatan. Chacha pun berpegang teguh pada kesepakatan tersebut.
"Pengasuhan sudah sepakat di KPAI, ada aturan yang sudah harus disepakati, tergugat mempunyai hak berkunjung tetapi tak bisa membawa. Itu sudah disepakati. Dengan Kak Seto juga disepakati kalau anak berada di satu titik," ungkap Afdal.
Afdal berharap, tak ada lagi perubahan dalam gugatan persidangan. Karenanya, kesepakatan itu sudah dibuat terlebih dahulu. "Saya berharap, kita tunduk kepada kesepakatan itu."
Icha/Tabloidnova.com