Kasus Water Birth, Martini Dipanggil Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

By nova.id, Rabu, 15 Agustus 2012 | 10:03 WIB
Kasus Water Birth Martini Dipanggil Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (nova.id)

Kasus Water Birth Martini Dipanggil Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (nova.id)

"Martini (Foto: Nove) "

Kasus pasangan Martini Nazif dan Mikes Mardhana yang kehilangan buah hati mereka, Mayumi, akibat persalinan water birth kini memasuki babak baru. Selasa (14/8), Martini dipanggil Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di kantor MKDI, Jalan Hang Jebat.

Hal ini disampaikan pengacara Mayumi, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. dari Taufik Basari & Associates. "Martini didampingi suaminya, menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan 5 orang majelis," kata Taufik di ujung telepon.

Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 berjalan selama 1,5 jam dipenuhi dengan pertanyaan dari majelis. "Pertanyaan yang diajukan cukup mendalam dan mereka bisa memahami konteksnya sesuai dengan masalahnya. Sidang pun berjalan lancar," jelas Taufik.

Meski kejadiannya cukup lama,  isak tangis Martini masih mewarnai sidang. "Beberapa kali Martini ditenangkan dulu oleh suaminya. Kami saja yang sudah sering mendengar ceritanya, masih saja tercekat saat Martini menceritakan kronologis kejadiannya. Untungnya dia kuat saat ditanya majelis meski beberapa kali sempat berhenti dulu untuk menenangkan diri."

Bahkan salah satu majelis yang merupakan ahli kandungan kaget saat Martini bercerita tentang masalah induksi. "Dokter itu kaget karena Martini diinduksi selama 5 jam. Kok, Ibu kuat, ya, begitu dokter bertanya. Tentu saja kuat karena yang dilakukan demi anak," papar Taufik menirukan jawaban Martini.

Hanya saat hari itu pihak Martini tidak dipertemukan dengan pihak RS atau dokter yang menangani kelahiran Martini. "MKDKI mengarah kepada upaya untuk menangani kode etik kedokteran atau dari sisi medis. Hal-hal lainnya seperti ganti kerugian bukan yuridiksi mereka lagi. Ini salah satu jalan saja menguak fakta-fakta yang ada."

Opsi-opsi lain, lanjut Taufik, seperti tuntutan pidana atau perdata masih terbuka. "Kami masih mengikut perkembangan lebih dulu, apakah akan dilakukan bersamaan atau tidak. Yang jelas, saat ini kami fokus dulu di MKDI," tandas Taufik mengakhiri percakapan.

Nove