Kasus Supir Maut, Alasan Afriyani Diabaikan Jaksa

By nova.id, Senin, 13 Agustus 2012 | 06:25 WIB
Kasus Supir Maut Alasan Afriyani Diabaikan Jaksa (nova.id)

Kasus Supir Maut Alasan Afriyani Diabaikan Jaksa (nova.id)

"Afriyani di ruang sidang (Foto: Laili) "

Sidang replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pembelaan terdakwa Afriyani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8). Replik yang dibacakan sepanjang 15 menit menyatakan,  Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebelumnya.

"Menurut kami, Afriyani tidak memenuhi kriteria mengajukan alasan pembenar dan pemaaf seperti dalam pledoi nya karena itu bukan sebuah kelalaian," ungkap Jaksa Tamalia Rosa mengulang pernyataannya di persidangan.

Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan sebelumnya,  pembela Afriyani menyatakan, kecelakaan yang melibatkan kliennya  bukan merupakan perbuatan sendiri. Selain itu ada faktor daya paksa yang tidak bisa ditolerir tubuh Afriyani setelah begadang, dan ia telah melakukan musyawarah serta memberikan biaya ishlah kepada keluarga korban.

"Alasan poin satu dan dua memang merupakan alasan pembenar sedangkan poin ketiga (santunan) merupakan alasan pemaaf. Tapi kami melihat ini tidak mengindahkan fakta di persidangan," ungkap Rosa.

Jaksa menilai penolakan dan alasan yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa masih sangat subyektif. "Kami menilai, alasan pembenar ini memang ditujukan untuk menghapuskan sifat melawan hukum dalam perkara ini. Sedangkan alasan pemaaf, kami nilai kurang sesuai karena terdakwa tetap mampu bertanggung jawab. Secara keseluruhan, alasan pembenar dan pemaaf ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum yang berlaku," ungkap Rosa yang  yakin Afriyani masih memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan dan sesuai alat bukti yang ada.

Usai pembacaan replik, Rabu (15/8) akan digelar sidang lanjutan yakni pembacaan duplik yang dirumuskan tim kuasa hukum.

Laili