Mucikari Itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

By nova.id, Kamis, 9 Agustus 2012 | 09:32 WIB
Mucikari Itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (nova.id)

Mucikari Itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (nova.id)

"Ilustrasi "

Budi Wiyono (47), pemilik Wisma Setia Baru di lokalisasi Jalan Jarak 32 Surabaya (Dolly) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria asal Dusun Gapol, Sumberngepol, Lawang, Malang ini didakwa telah melacurkan anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum Wayan Oja Miasta menjeratnya dengan tindak pidana perdagangan orang (Trafficking). Budi diduga telah mempekerjakan sebut saja Dewi (17) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wismanya.

Dewi dibawa oleh Rahmad dan Tarono (buronan) dari Banjar, Kabupaten Batang, Kalimantan Timur. Keduanya menyerahkan Dewi ke Budi di wismanya. Untuk meyakinkan tarono mengakui Dewi sebagai keponakannya.

Dari penyerahan itu Tarono mendapat imbalan Rp 5 juta dari Budi. Dan seminggu kemudian Budi kembali mengirimkan uang Rp 5 juta lagi ke Tarono melalui pos.

Karena imbalannya sudah diterima Tarono, Dewi diperlakukan laiknya budak. "Terdakwa (Budi) tidak pernah memberikan hasil dari menerima tamu karena sudah dibayarkan kepada Tarono Rp 10 juta," terang Oja.

Terdakwa terus memaksa Dewi melayani tamunya meski Dewi pernah mengeluh sakit dan bengkak di alat kelaminnya.

Budi juga tidak pernah memeriksakan kesehatan Dewi ke puskesmas ataupun dokter. Karena itu saat digerebek polisi dewi mebgalami pendarahan pada alat kelaminnya.

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 11 jo Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking),"terang Oja.

Sayangnya dakwaan tersebut hanya dakwaan tunggal sehingga bila tidak terbukti memungkinkan terdakwa untuk bebas. Selain Budi, juga disidangkan Mudang Kurniawan (37) perantara Tarono ke Budi sekaligus pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk Dewi.Mudang dijerat pasal yang sama dengan Budi.

Surya