Pelaku kepergok oleh nenek korban saat melakukan pencabulan di dalam kamar mandi sang nenek. Ketika itu, semua busana korban telah terlepas dan pelaku juga sudah sempat mencumbu serta mencabuli korban menggunakan tangannya.
"Pelaku mencabuli korban di kamar mandi nenek korban di Desa Beji. Dan ketika kepergok oleh sang nenek, pelaku langsung kabur melarikan diri. Kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jenu," kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Berdasar laporan itu, korban awalnya diperiksa oleh polisi dan dilakukan visum. Begitu semua terbukti, polisi langsung meringkus pelaku. Dan pemuda inipun tak lagi bisa mengelak atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tuban. Dan pelaku harus meringkuk di dalam sel penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Surya