Kini kawasan Titik Nol Kota Jogja (depan Istana Negara hingga Kantor Pos) relatif bersih dari pedagang kaki lima. Area tersebut memang wajib streril sesuai dengan Perwal No.26/2002 dan Perwal No.37/2010.
Kendati demikian masih ada satu dua pedagang makanan minuman dan cinderamata asongan yang kadang mangkal. Karena itu, pekan lalu, Gubernur DIY, Sultan HB X kembali menegaskanpara PKL harus mematuhi aturan. Ketegasan itu disambut baik oleh masyarakat pelaku priwisata dan warga kota.
Di bawah ini foto-foto suasana Titik Nol setelah bersih dari PKL. Kawasan menjadi nyaman untuk pejalan kaki atau sekadar duduk menikmati udara sore sembarimenunggu buka puasa tiba.
Rini